
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara

Kanker payudara adalah salah satu jenis kanker yang memiliki angka kejadian tertinggi pada perempuan di Indonesia dan menjadi penyebab utama kematian akibat kanker. Dengan meningkatnya angka kejadian kanker payudara dan urgensi penanganan yang tepat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor K.01.07/MENKES/414/2018. Kebijakan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara, sebagai upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi penderita kanker payudara.
Pada pedoman ini, dijelaskan bahwa skrining kanker payudara adalah pemeriksaanpada orang yang tidak mempunyai keluhan. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat kanker payudara.
Beberapa tindakan untuk skrining adalah:
1. Program Nasional berupa SADARI dan SADANIS.
Periksa Payudara Sendiri (SADARI), dilakukan mulai dari usia 20 tahun. SADARI dilakukan setiap bulan, 7-10 hari setelah hari pertama haid terakhir. Adapun Periksa Payudara Klinis (SADANIS)dikerjakan oleh petugas kesehatan yang terlatih, mulai dari Tingkat Pelayanan Kesehatan Primer. SADANIS dilakukan sekurangnya 3 tahun sekali atau apabila ditemukan adanya abnormalitas pada proses SADARI.
- Mammografi Skrining
Pemeriksaan Mammografi skrining memegang peranan penting, terutama pada tumor-tumor yang sangat kecil atau masih belum teraba. Skrining mammografi saat ini masih belum termasuk program nasional, namun jika ada keluhan dapat dilakukan rujukan untuk mendeteksi ada tidaknya kanker payudara
Baca Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara